Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo karena Mirip dengan Tekiro

Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo

elangjalanan.com/ – Salam sobat readers, fenomena yang berkembang belakang ini terkait adanya merek Tekipo yang mengatasnamakan keluaran Tekiro menjadi sesuatu yang membingungkan bagi masyarakat khususnya bagi konsumen Tekiro.

Sebagai langkah tegas, PT. Altama Surya Anugerah selaku pemegang resmi Tekiro melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Tekipo yang telah membingungkan masyarakat khususnya konsumen setia Tekiro.

Pada tanggal 24 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah membatalkan merek Tekipo karena mrip dengan Tekiro. Putusan ini juga menegaskan perlindungan hukum atas merek Tekiro.

Pengadilan Niaga Membatalkan Merek Tekipo

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”. Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.

PT. Altama Surya Anugerah menyambut putusan ini sebagai penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha nasional yang telah membangun mereknya secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

Sehubungan dengan putusan tersebut, menejemen PT. Altama Surya Anugerah menghimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

H. Amris Pulungan,S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan agar para mitra usaha dan masyarakat senantiasa berhati-hati serta merujuk pada merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.